Pages

Ads 468x60px

Monday, September 16, 2013

Etika (beberapa uraian dan penjelasan)




Etika secara etimologi berasal dari kata yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Etika merupakan bagian filsafat, yaitu filsafat moral. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan untuk itu antara lain adalah bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari perbuatan yang baik dan buruk, benar atau salah berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan dalam kehendaknya. Sebagai sebuah ilmu, etika juga berkembang menjadi study tentang kehendak manusia dalam mengambil keputusan untuk berbuat, yang mendasari hubungan antara sesama manusia.
Disamping itu, etika juga merupakan study tentang pengembangan nilai moral untuk memungkinkan terciptanya kebebasan kehendak karena kesadaran, bukan paksaan. Adapun alasan yang terahir mengungkapakan bahwa etika adalah studi tentang nilai-nilai manusiawi yang berupaya menunjukkan nilai-nilai hidup yang baik dan benar menurut manusia.
Dalam konteks etika sebagai filsafat dan ilmu pengetahuan ini, perlu dilakukan pemisahan antara etika dan moral. Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah objek ilmu pengetahuan tersebut. Dan sebagai ilmu pengetahuan, etika menelaah tujuan hidup manusia, yaitu kebahagiaan sempurna, kebahagiaan yang memuaskan manusia, baik jasmani maupun rohani dari dunia sampai akhirat melalui kebenaran-kebenaran yang bersifat filosofis.

  1. Sifat Dasar Etika
                        Setiap makhluk hidup memiliki sebuah kebiasaan atau perilaku yang bisa disebut etika. Etika yang mempelajari bagaimana manusia dapat memperlakukan sesama dan keberadaan makhluk lainnya. Makhluk  hidup yang ada di dunia memiliki hak masing-masing sesuai dengan kehidupan yang dijalani itu sendiri. Manusia misalnya, manusia adalah makhluk yang cerdas dengan kemampuan signifikan guna mengendalikan kelakuannya terhadap sesama yang disekitarnya. Sebuah hak signifikan yang dimiliki manusia yaitu:
1.      Semua manusia memiliki hak untuk hidup dan merdeka.
2.      Semua manusia memiliki hak untuk tidak di diskriminasi dengan keberadaan manusia lainnya.
3.      Semua makhluk hidup berhak untuk menuangkan pendapatnya.
Adapun sifat dasar etika, antara lain sebagai berikut:
a.       Dilema Etika
Dilema etika yaitu kebingungan seseorang untuk menemukan dirinya sendiri pada saat mereka hendak memutuskan jika mereka harus bertindak di jalan yang harus membantu orang lain atau kelompok tertentu tetapi kepentingan dirinya sendiri pun tidak kalah pentingnya. Etika yaitu inti pedoman prinsip moral, nilai, dan keyakinan seseorang yang digunakan untuk menganalisa atau menafsirkan suatu situasi kemudian memutuskan apa yang terbaik atau jalan yang paling tepat yang dipilih.
b.      Etika dan Hukum
Di dalam mempelajari hubungan antara etika dan hukum, penting untuk memahami bahwa tiada hukum maupun etika yang merupakan prinsip yang tetap, yang mana tidak akan berubah karena waktu.
c.       Perubahan Etika Karena Waktu
Hal penting yang perlu dicatat adalah kepercayaan terhadap etika yang berujung kepada pengembangan hukum dan regulasi untuk mencegah perilaku tertentu atau menganjurkan sesuatu, hukum akan dapat berubah atau akan menghilang jika kepercayaan terhadap etika berubah.

  1. Sasaran Etika
Etika memiliki beberapa sasaran yakni antara lain:
1.      Kelompok
     Kelompok adalah sekumpulan individu yang membentuk satu kesatuan guna mencapai tujuan bersama.  Individu yang berada pada sebuah kelompok memiliki kemampuan merasa atau mempersepsi sesuatu berbeda-beda.  Kelompok berarti bersatu padu dalam membela individu dalam kelompok itu sendiri karena memiliki hak yang sama untuk melawan paksaan atau siksaan. Inilah yang merupakan makna kehidupan kelompok yang berhak tidak mengalami pemusnahan.
2.      Sub-Personal
     Pribadi perwalian atu sub-personal merupakan pribadi yang kurang dalam kemauan, kemampuan dan juga pengetahuannya. Sedangkan wali sendiri merupakan pribadi yang harus bertanggungjawab terhadap kesejahteraan sub-personal dan terhadap tujuan yang dapat memaksa pribadi yang tergantung tersebut.
3.      Super-Personal
Kebanyakan entitas manapun yang ada tidak dapat melebihi hak yang seharusnya yang telah menjadi ukuran tersendiri namun ada juga seorang entitas yang memiliki hak yang melebihi dari entitas lain jika memiliki kemauan, kemampuan serta intelegensi yang lebih dibanding keberadaan entitas lain.
4.      Pra-Personal
Pra-personal yang dimaksud ialah dimana suatu pribadi yang masih belum menemukan jati dirinya dan baru terlahir di dunia, pribadi tersebut adalah janin. Janin yang merupakan pribadi perwalian sebagaimana balita, yang perlu untuk diberikan pengetahuan tentang cara beretika dengan baik supaya pada kemudian hari saat ia telah mengenal dunia dapat terbiasa dengan etika yang telah diajarkan oleh kalangan sekitar itu sendiri.
5.      Post-Personal
Pribadi berhenti sebagai pribadi ketika ia secara permanen kehilangan hidup, intelegensinya  dan kemauannya.
6.      Identitas Personal
Pribadi identifikasi melalui waktu dengan keberlangsungannya. Logis saja meniru seseorang bahkan seandainya pun duplikatnya tidak berbagi identitas pribadi dan duplikat tersebut memiliki status, etis sebagai anak dari usia sebenarnya. Juga masuk akal membagi pribadi demikian  yang seluruh penerusnya sangat dekat dan berlanjut mempertahankan identitas.
7.      Organisme
Organisme personal mungkin saja dimiliki seseorang, dan mungkin dipaksaan atau dihilangkan oleh pribadi yang memilikinya atau (jika tak dimiliki dan tak terakses) oleh setiap pribadi.
C.    Objek-objek Etika
Property adalah segala sesuatu dimana suatu agensi memiliki hak ekslusif untuk memiliki, menggunakan dan menugasinya. Sumber daya alam adalah suatu persediaan yang telah ada pada awal kehidupan, dimana manusia bisa dengan mudah menggunakannya dan dapat mengetahui fungsi dari sumber daya alam tersebut tanpa bekal intelegensi yang tinggi namun sulit dalam mengendalikan keseluruhannya, seperti air, udara, cahaya matahari, dan sebagainya. Sumber daya alam ini memiliki sifat sementara, dimana ketika sumber daya alam ini telah habis maka manusia akan mencari sumber lain yang mungkin hampir sama kegunaannya. Ekspresi-ekspresi orisinil adalah properti intelektual penciptanya atau pewarisnya, namun tanpa adanya jaminan hak penuh. Kepemilikan ekspresi  seharusnya hanya memberi hak mencegah perkembangannya dalam hal, antara lain:
1.      Kompetisi yang mengalihkan manfaat yang telah dimiliki oleh pemiliknya kepada pesaing yang ada.
2.      Penggunaan ekspresi yang ditujukan untuk modifikasi pemfitnahan tanpa sengaja.
3.      Penggunaan tanpa sengaja.
Setiap entitas dapat mengajukan hak anti persaingan apabila ekspresi yang dimilikinya tidak sama dengan ekpresi-ekspresi orang lain (berbeda dengan entitas lain).

D.    Relasi Etis
Kerjasama adalah interaksi antara individu-individu yang bekerja bersama-sama guna mencapai tujuan yang sama yang bermanfaat bagi individu masing-masing. Kerjasama yang secara otomatis akan membentuk sebuah kelompok akan memiliki hak, yaitu hak untuk berkumpul. Hak berkumpul yaitu suatu hak yang dimiliki setiap individu untuk bersama-sama dalam mencapai tujuan kecuali pada kasus monopoli atau kerja paksa pada masa lampau yang dimana setiap individu tidak bekerja sesuai dengan pihak yang dikehendaki. Kerjasama memiliki banyak bentuk, seperti kontrak, perkawina, agresi, dan kompetisi. Kontrak adalah suatu pemahaman dimana antara masing-masing pihak sepakat untuk saling bekerja bersama-sama satu dengan yang lainnya dalam banyak cara. Perkawinan adalah dua orang yangberlawanan jenis yang bersedia untuk saling mengikat diri dan menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Agresi adalah pelanggaran hak seseorang oleh orang lain yang kebanyakan berujung pada konflik atau sanksi, misalnya penipuan, melukai seseorang, paksaan, dan sebagainya. Kompetisi adalah usaha suatu pihak atau seseorang untuk mendapatkan sebuah predikat atau menjadi yang terbaik disbanding orang lain yang juga sama memperebutkan predikat terbaik tersebut dan berusaha dengan berbagai banyak cara.

No comments: