Etika secara
etimologi berasal dari kata yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau
adat. Etika merupakan bagian filsafat, yaitu filsafat moral. Beberapa alasan yang
dapat dikemukakan untuk itu antara lain adalah bahwa etika merupakan ilmu yang
mempelajari perbuatan yang baik dan buruk, benar atau salah berdasarkan kodrat
manusia yang diwujudkan dalam kehendaknya. Sebagai sebuah ilmu, etika juga
berkembang menjadi study tentang kehendak manusia dalam mengambil keputusan
untuk berbuat, yang mendasari hubungan antara sesama manusia.
Disamping itu, etika juga merupakan
study tentang pengembangan nilai moral untuk memungkinkan terciptanya kebebasan
kehendak karena kesadaran, bukan paksaan. Adapun alasan yang terahir
mengungkapakan bahwa etika adalah studi tentang nilai-nilai manusiawi yang
berupaya menunjukkan nilai-nilai hidup yang baik dan benar menurut manusia.
Dalam konteks etika sebagai filsafat
dan ilmu pengetahuan ini, perlu dilakukan pemisahan antara etika dan moral.
Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah objek ilmu pengetahuan
tersebut. Dan sebagai ilmu pengetahuan, etika menelaah tujuan hidup manusia,
yaitu kebahagiaan sempurna, kebahagiaan yang memuaskan manusia, baik jasmani
maupun rohani dari dunia sampai akhirat melalui kebenaran-kebenaran yang
bersifat filosofis.
Setiap
makhluk hidup memiliki sebuah kebiasaan atau perilaku yang bisa disebut etika.
Etika yang mempelajari bagaimana manusia dapat memperlakukan sesama dan
keberadaan makhluk lainnya. Makhluk
hidup yang ada di dunia memiliki hak masing-masing sesuai dengan
kehidupan yang dijalani itu sendiri. Manusia misalnya, manusia adalah makhluk
yang cerdas dengan kemampuan signifikan guna mengendalikan kelakuannya terhadap
sesama yang disekitarnya. Sebuah hak signifikan yang dimiliki manusia yaitu:
1. Semua
manusia memiliki hak untuk hidup dan merdeka.
2. Semua
manusia memiliki hak untuk tidak di diskriminasi dengan keberadaan manusia
lainnya.
3. Semua
makhluk hidup berhak untuk menuangkan pendapatnya.
Adapun
sifat dasar etika, antara lain sebagai berikut:
a. Dilema Etika
Dilema etika yaitu kebingungan seseorang untuk menemukan
dirinya sendiri pada saat mereka hendak memutuskan jika mereka harus bertindak
di jalan yang harus membantu orang lain atau kelompok tertentu tetapi
kepentingan dirinya sendiri pun tidak kalah pentingnya. Etika yaitu
inti pedoman prinsip moral, nilai, dan keyakinan seseorang yang digunakan untuk
menganalisa atau menafsirkan suatu situasi kemudian memutuskan apa yang terbaik
atau jalan yang paling tepat yang dipilih.
b. Etika dan Hukum
Di dalam mempelajari hubungan antara etika dan hukum,
penting untuk memahami bahwa tiada hukum maupun etika yang merupakan prinsip
yang tetap, yang mana tidak akan berubah karena waktu.
c. Perubahan Etika Karena Waktu
Hal penting yang perlu dicatat adalah kepercayaan
terhadap etika yang berujung kepada pengembangan hukum dan regulasi untuk
mencegah perilaku tertentu atau menganjurkan sesuatu, hukum akan dapat berubah
atau akan menghilang jika kepercayaan terhadap etika berubah.
- Sasaran Etika
Etika memiliki beberapa sasaran yakni antara lain:
1. Kelompok
Kelompok
adalah sekumpulan individu yang membentuk satu kesatuan guna mencapai tujuan
bersama. Individu yang berada pada
sebuah kelompok memiliki kemampuan merasa atau mempersepsi sesuatu
berbeda-beda. Kelompok berarti bersatu
padu dalam membela individu dalam kelompok itu sendiri karena memiliki hak yang
sama untuk melawan paksaan atau siksaan. Inilah yang merupakan makna kehidupan
kelompok yang berhak tidak mengalami pemusnahan.
2. Sub-Personal
Pribadi
perwalian atu sub-personal merupakan pribadi yang kurang dalam kemauan,
kemampuan dan juga pengetahuannya. Sedangkan wali sendiri merupakan pribadi
yang harus bertanggungjawab terhadap kesejahteraan sub-personal dan terhadap
tujuan yang dapat memaksa pribadi yang tergantung tersebut.
3. Super-Personal
Kebanyakan
entitas manapun yang ada tidak dapat melebihi hak yang seharusnya yang telah
menjadi ukuran tersendiri namun ada juga seorang entitas yang memiliki hak yang
melebihi dari entitas lain jika memiliki kemauan, kemampuan serta intelegensi
yang lebih dibanding keberadaan entitas lain.
4. Pra-Personal
Pra-personal
yang dimaksud ialah dimana suatu pribadi yang masih belum menemukan jati
dirinya dan baru terlahir di dunia, pribadi tersebut adalah janin. Janin yang
merupakan pribadi perwalian sebagaimana balita, yang perlu untuk diberikan
pengetahuan tentang cara beretika dengan baik supaya pada kemudian hari saat ia
telah mengenal dunia dapat terbiasa dengan etika yang telah diajarkan oleh
kalangan sekitar itu sendiri.
5. Post-Personal
Pribadi berhenti
sebagai pribadi ketika ia secara permanen kehilangan hidup, intelegensinya dan kemauannya.
6. Identitas
Personal
Pribadi
identifikasi melalui waktu dengan keberlangsungannya. Logis saja meniru
seseorang bahkan seandainya pun duplikatnya tidak berbagi identitas pribadi dan
duplikat tersebut memiliki status, etis sebagai anak dari usia sebenarnya. Juga
masuk akal membagi pribadi demikian yang
seluruh penerusnya sangat dekat dan berlanjut mempertahankan identitas.
7. Organisme
Organisme
personal mungkin saja dimiliki seseorang, dan mungkin dipaksaan atau
dihilangkan oleh pribadi yang memilikinya atau (jika tak dimiliki dan tak
terakses) oleh setiap pribadi.
C. Objek-objek Etika
Property
adalah segala sesuatu dimana suatu agensi memiliki hak ekslusif untuk memiliki,
menggunakan dan menugasinya. Sumber daya
alam adalah suatu persediaan yang telah ada pada awal kehidupan, dimana
manusia bisa dengan mudah menggunakannya dan dapat mengetahui fungsi dari
sumber daya alam tersebut tanpa bekal intelegensi yang tinggi namun sulit dalam
mengendalikan keseluruhannya, seperti air, udara, cahaya matahari, dan
sebagainya. Sumber daya alam ini memiliki sifat sementara, dimana ketika sumber
daya alam ini telah habis maka manusia akan mencari sumber lain yang mungkin hampir sama kegunaannya. Ekspresi-ekspresi orisinil adalah
properti intelektual penciptanya atau pewarisnya, namun tanpa adanya jaminan
hak penuh. Kepemilikan ekspresi
seharusnya hanya memberi hak mencegah perkembangannya dalam hal, antara
lain:
1. Kompetisi
yang mengalihkan manfaat yang telah dimiliki oleh pemiliknya kepada pesaing
yang ada.
2. Penggunaan
ekspresi yang ditujukan untuk modifikasi pemfitnahan tanpa sengaja.
3. Penggunaan
tanpa sengaja.
Setiap
entitas dapat mengajukan hak anti persaingan apabila ekspresi yang dimilikinya
tidak sama dengan ekpresi-ekspresi orang lain (berbeda dengan entitas lain).
D. Relasi Etis
Kerjasama
adalah interaksi antara individu-individu yang bekerja bersama-sama guna
mencapai tujuan yang sama yang bermanfaat bagi individu masing-masing.
Kerjasama yang secara otomatis akan membentuk sebuah kelompok akan memiliki
hak, yaitu hak untuk berkumpul. Hak berkumpul yaitu suatu hak yang dimiliki
setiap individu untuk bersama-sama dalam mencapai tujuan kecuali pada kasus
monopoli atau kerja paksa pada masa lampau yang dimana setiap individu tidak
bekerja sesuai dengan pihak yang dikehendaki. Kerjasama memiliki banyak bentuk,
seperti kontrak, perkawina, agresi, dan kompetisi. Kontrak adalah suatu pemahaman dimana antara masing-masing pihak
sepakat untuk saling bekerja bersama-sama satu dengan yang lainnya dalam banyak
cara. Perkawinan adalah dua orang
yangberlawanan jenis yang bersedia untuk saling mengikat diri dan menjalankan kewajiban
masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Agresi adalah pelanggaran hak seseorang
oleh orang lain yang kebanyakan berujung pada konflik atau sanksi, misalnya
penipuan, melukai seseorang, paksaan, dan sebagainya. Kompetisi adalah usaha suatu pihak atau seseorang untuk mendapatkan
sebuah predikat atau menjadi yang terbaik disbanding orang lain yang juga sama
memperebutkan predikat terbaik tersebut dan berusaha dengan berbagai banyak
cara.
No comments:
Post a Comment